Oleh karena kita tinggal di Indonesia yang merupakan negara huum, maka kita tidak bisa asal sembarang pindah. Dalam mengurus kepindahan, salah satunya kita harus mengurus surat pindah domisili. Surat pindah domisili ini merupakan salah satu persyaratan agar kita diakui sebagai warga di wilayah baru yang nantinya akan kita tempati.
pSMUs4. 203 45 331 25 464 464 234 121 66